LAHAT - Tiga hari lalu, pedagang daging sapi menaikan harga dari Rp 120 ribu menjadi Rp 130 ribu/Kg. Ini terjadi lantaran, 19 Januari lalu, Pusat menaikan pajak penghasilan (PPN) 10 persen bagi barang impor.
Sedangkan kebutuhan sapi di Kabupaten Lahat didatangkan dari Provinsi Lampung, juga diimpor dari Australia.
Hj Saudah (61) pedagang daging sapi di Pasar Lematang mengatakan, keputusan menaikan harga dilakukan, lantaran importir tempatnya membeli sapi di Lampung melakukan kenaikan.
“Saya maunya tak mau naik, percuma harga naik, pembeli mengurangi kebutuhan,” ungkapnya.
Sebelum terjadi kenaikan PPN, Saudah menghabiskan dua ekor sapi asal Australia dalam sehari. Namun, sejak tiga hari lalu, hanya memotong satu ekor saja, itupun tak habis dalam sehari.
Pengiriman dari Lampung ke Lahat biasanya seminggu sekali, kedepan diperkirakan dua minggu sekali. “Pedagang bakso, rumah makan yang sudah langganan, biasa beli 10 kilo, sekarang mengurangi kebutuhan menjadi 6 kilo bahkan 4 kilo,” jelasnya.
Biasanya, menurut Saudah, PPN dibebankan kepada importir. Namun yang terjadi, dibebankan kepada pedagang dan konsumen. “Pemerintah tolong kalau pengen narik pajak, jangan dari pedagang dan konsumen. berat sekali seperti ini,” keluhnya.
(rif)
Pedagang daging di Pasar Lematang menaikan harga lantaran ada kenaikan pajak penghasilan (PPN) 10 persen. Foto rif/Palembang Pos



No Responses